Pria asal Desa Cisalam Baros Kab.Serang di duga melakukan tindak pidana Penipuan dan penggelapan kendaraan

Tangerang-Sangat malang Nasib (LH) Remaja asal Tangerang menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh sekelompok orang,terduga para pelaku berasal dari warga Desa Cisalam Baros,Pancanegara Pabuaran Kab.Serang Banten dan warga Desa Lebak wangi Sepatan timur Kab.Tangerang.

Kepada awak media Korban (LH) menceritakan kronologisnya 
Bahwa tepat pada tanggal 23 januari 2024 mobil LH di pinjam oleh terduga pelaku berinisial HS warga Desa lebak wangi kec.sepatan timur yang mengaku sebagai direktur PT.Multi Teknik Prima, terduga pelaku berdalih ingin mensurvai proyek yang ada di Ciputat Tangsel dan berjanji akan di kembalikan pada esok harinya,namun hingga waktu yang di tentukan HS belum juga mengembalikan mobil LH,setelah di telusuri ternyata mobilnya di gadaikan dan HS berjanji akan mengembalikan pada hari senin pagi namun lagi-lagi korban di bohongi terduga pelaku HS sulit di hubungi  dan di temui berapa kali korban datang ke rumahnya selalu tidak ada dan alamat  kantor yang tertera ternyata Fiktif 

Kemudian pelaku kedua muncul bernisial (S) dan (O) warga Kp.Cihuyur Desa Cisalam Baros kab.Serang Banten, mereka menawarkan diri kepada korban bahwa dia(red- S)  mengetahui keberadaan mobil yang di gadaikan oleh HS, (S)meminta kepada korban untuk menyerahkan BPKB sebagai jaminan setelah di berikan BPKB mobil kepada terduga pelaku, (S) berjanji akan segera mengembalikan mobil berikut BPKBnya
Namum lagi-lagi korban hanya di janjikan mobil dan BPKB yang di janjikan (S) tidak kunjung datang

Setelah sekian bulan menunggu akhirnya mobil di kembalikan 5 april 2024 di antar oleh terduga pelaku yang berinisial (O) namun tidak dengan BPKBnya
Kemudian korban terus menghubungi (S) bahkan mendatangi rumahnya namun S terus mengulur waktu dan menghilang serta sulit untuk di temui

Tepat pada tanggal(02/07/2024) saat korban mengendari mobil di Jl.Karawaci Tangerang sekelompok Debcolektor berjumlah 7 orang menghadang dan memaksa menyerahkan mobilnya kepada para kolektor tersebut, kemudian salah satu kolektor mengeluarkan surat bahwa mobil yang di kendarainya menunggak tidak membayar angsuran atas BPKB yang di anggunkan kepada PT.MOLADIN FINACE INDONESIA(MOFI)
Di karenakan korban hanya seorang diri dan tidak mampu melawan akhirnya korban menyerahkan mobilnya kepada para kolektor tersebut

Setelah mendapat data bahwa yang mengangunkan BPKB milik korban yaitu atas nama ENCEP SUHERDI warga Kp.Pancaregang RT.001/001 Desa Pancanegara Kec.Pabuaran Kab.Serang Banten
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.114.000,000(Seratus empat belas Juta rupiah)

" Kasus ini sudah saya kuasakan kepada pendamping kuasa saya, perkara  ini sedang dalam proses " Kata Koban

Sementara A.S Bahri Selaku Kuasa korban menuturkan bahwa kejadian yang di alami kliennya sedang dalam proses dan dalam waktu dekat akan langsung melaporkan kasus tersebut  kepolda Banten

" Sedang dalam Proses kami sudah somasi terduga pelaku jika tidak ada etika baik kami akan segera laporkan mereka  kepolda Banten dan menurut kesaksian yang kami dapatkan ternyata korbannya bukan hanya klien kami saja  banyak juga yang menjadi korban serupa yang di lakukan oleh (S) dan kawan-kawan untuk data sudah kami kantongi sebagai bukti pelaporan nanti " Tuturnya 

(Red/Samsul)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama