Parah !! Truck Tangki Solar Industri Berkapasitas 8.000 Liter Berisi Solar Subsidi Ilegal Di Wilayah Kabupaten Grobogan, Di Duga Milik Oknum Anggota Polri Polres Kudus


Kabupaten Grobogan, merakcyber.com, - Komplotan pelaku bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal, menggunakan berbagai cara untuk menghindari tangkapan pihak kepolisian.

Kinerja pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Jajarannya dipertanyakan publik. Pasalnya, dugaan Truk Tangki siluman bewarna biru putih berkedok Solar Industri diduga milik mafia Solar, bebas berkeliaran diwilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Kami sangat menyayangkan sikap dan tindakan Polres Grobogan yang diduga ada “main mata” atas hal lancarnya operandi BBM solar itu masuk ke wilayah hukum Polres Grobogan” kata Koordinator Team , Kamis (01/08/2024).

Ia merasa kecewa dengan kinerja anggota Polres Grobogan yang dinilai tidak tanggap dan tidak melakukan penangkapan.

Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang sedang diangkut oleh truk pengangkut BBM dari sebuah PT, kepergok anggota Tim media online Jawa Tengah, Terlihat satu unit kendaraan jenis Truk tangki berwarna Biru Putih yang bertuliskan PT. Prabu Mas Arta Mulia (PMAM) dengan nopol *W-8149-NU* dan bertuliskan Transportir dan Suplier Solar Industri yang tengah melintas di Jalan Pertigaan Kapung Jl raya gubug - kedungjati tepatnya di depan kantor BRI pada hari Rabu, (31/07/2024) sekira 02.00 WIB. 

Saat di konfirmasi, supir menjelaskan bahwa dirinya mengaku tengah membawa solar subsidi yang di ambil di gudang milik seseorang yang berinisial *AG* yang di duga merupakan oknum anggota polri yang bertugas di Polres Kudus, dirinya menyatakan pengambilan BBM tersebut dengan cara melangsir di jalan menggunakan truk lain yang kemudian di muat dalam truk tangki PT. Prabu Mas Arta Mulia (PMAM). Dalam pengakuan nya BBM bersubsidi yang di angkut akan dikirim ke wilayah Kabupaten Salatiga.

Kasus Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak jenis solar Ilegal tanpa izin usaha, khususnya untuk bbm jenis solar bersubsidi sedang marak-maraknya terjadi, upaya pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan bbm solar subsidi masih terus dilakukan hingga membuat aturan pengisian bbm solar subsidi menggunakan barcode.

Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Aktivitas penyalahgunaan bbm jenis solar bersubsidi yang berasal dari mafia bbm ini seakan kebal hukum dan tak tersentuh oleh Aparat penegak hukum. Bahkan aparat penegak hukum sendiri yang bermain dalam penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar tersebut. 

Untuk itu perlu perhatian yang serius dari PT Pertamina untuk memantau perkembangan permainan bahan bakar minyak(BBM) solar yang diduga sudah di manipulasi oleh para pengusaha Mafia BBM nakal dan bahkan aparat penegak hukum. 

Harapan kami tim awak media sebagai control sosial baik dari luar daerah, maupun Team Media Investigasi supaya dari pihak APH terutama Polsek Kedungjati, Polres Grobogan yang terdekat dan pemangku jabatan tertinggi yaitu Ditreskrimsus Polda Jateng agar menindak tegas para mafia BBM bersubsidi jenis solar, tanpa ada surat ijin baik dari BPH Migas, dinas terkait dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan Tidak merugikan Negara.

Hingga berita ini ditayangkan, Tim awak media ini akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti adanya kegiatan dugaan yang dilakukan oleh mafia solar dan oknum anggota Polri Polres Kudus.

(Red /Oky pujianto) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama