Merakcyber.com-Rumah ibadah adalah sarana dan prasarana yang di khususkan untuk ibadah dan acara keagamaan,tanah yang di sediakan untuk pembangunan rumah ibadah seperti masjid,mushola dan rumah ibadah lainnya biasa di berikan oleh sukarelawan untuk di wakafkan namun ada juga hasil pembelian dari hasil gotong royong antar warga.
Namun agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari tanah yang di wakafkan harus segera di urus legalitasnya
Bagaimana tahapan pengurus sertifikat rumah ibadah,ini dia penjelasannya :
Kantor Urusan Agama (KUA) mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam instansi Kementerian Agama Republik Indonesia. Salah satu tugas dan fungsinya adalah pelayanan sertifikasi tanah wakaf. Dalam hal ini, kepala KUA selain sebagai PPN (Pegawai Pencatat Nikah) juga sebagai PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf).
Adapun tata cara dan persyaratan sertifikasi tanah wakaf di hadapan PPAIW adalah sebagai beikut.
A. Syarat Pembuatan Akta Ikrar Wakaf Tanah yang Sudah Bersertifikat
1. Sertifikat Hak atas Tanah dari BPN
2. Surat keterangan dari desa diketahui camat bahwa tanah tidak dalam sengketa
3. Surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) dari BPN
4. Wakif (orang yang berwakaf) menghadap langsung dengan ke PPAIW
5. PPAIW meneliti nadzir, kemudian menerbitkan surat pengesahan nadzir (Model W5 atau W5a)
6. Wakif mengikrarkan wakaf di hadapan PPAIW, nadzir, dan dua orang saksi
7. PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap tiga.
B.Prosedur Sertifikasi Tanah Wakaf Tanah yang Sudah Bersertifikat di BPN, melampirkan:
1. Sertifikat tanah
2. Ikrar Wakaf
3. Akta Ikrar Wakaf
4. Surat permohonan pensertifikatan yang ditujukan ke BPN
5. Hasil: Sertifikat Wakaf diterbitkan oleh BPN.
C. Syarat Pembuatan Akta Ikrar Wakaf Tanah yang Belum Bersertifikat
1. Surat-surat kepemilikan tanah
2. Surat keterangan dari desa diketahui camat bahwa tanah tidak dalam sengketa
3. Surat keterangan kepala BPN setempat bahwa tanah itu belum mempunyai sertifikat
4. Wakif (orang yang berwakaf) menghadap langsung ke PPAIW
5. PPAIW meneliti nadzir, kemudian menerbitkan surat pengesahan nadzir (Model W5 atau W5a)
6. Wakif mengikrarkan wakaf di hadapan PPAIW, nadzir, dan dua orang saksi
7. PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap tiga.
D. Prosedur Pensertifikatan Wakaf Tanah yang Belum Bersertifikat di BPN, melampirkan:
1. Surat kepemilikan tanah
2. Ikrar Wakaf
3. Akta Ikrar Wakaf
4. Surat Pengesahan Nadzir
5. Surat Permohonan pensertifikatan yang ditujukan ke BPN
E. Ketentuan dan Penjelasan
1. Hak milik tanah akan dikonversi langsung ke atas nama wakif bila memenuhi syarat.
2. Hak milik tanah akan melalui prosedur pengakuan hak atas tanah wakif terlebih dahulu apabila persyaratannya tidak memenuhi untuk dikonversi secara langsung.
3. Kemudian berdasarkan akta ikrar wakaf, hak milik atas tanah dibalik atas nama nadzir
4. Bagi konversi yang dilaksanakan melalui prosedur pengakuan hak, pencatatan penerbitan sertifikat dilakukan sebagaimana Peraturan Mendagri Nomor 6 Tahun 1977
5. Sertifikat Wakaf diterbitkan oleh BPN /Kontributor KUA Terdekat
Lalu bagaimana pengenai pembiayaan pembuatan sertifikat ??
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sekarang menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menegaskan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah wakaf tidak akan dikenakan biaya apapun atau gratis.
Pernyataan ini disampaikannya setelah memberikan sejumlah sertifikat tanah wakaf kepada 10 nazir atau pemilik tanah wakaf di Masjid Nashrulloh, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
"Untuk wakaf benar-benar gratis tidak ada pemungutan apa pun, jadi kalau ada di sekitar kita yang masih perlu diurus sertifikatnya, jangan ragu-ragu menyampaikan kepada kantor pertanahan setempat," ungkap AHY seperti yang dikutip dari Antara
ABU BAKAR S.H
BISNIS PARTNERS&LEGAL CORPORATE
Posting Komentar