Tangerang-Merakcyber.com-Terkait anggota dewan yang merangkap menjadi ketua Kominte SMAN11 Kab.Tangerang , Djafar DJunaedi selaku Ketua umum LSM Forum Lintas Pelaku layangkan surat kepada kepala sekolah SMAN 11 Kab.Tangerang agar segera mencopot ketua komite karena di duga telah melanggar peraturan perundang-undangan
DJafar berpendapat bahwa anggota Dewan merangkap jabatan menjadi Ketua Komite Sekolah, ternyata menyalahi aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Pasal 4.
Dalam Permendikbud itu, melarang anggota DPRD menjadi anggota komite sekolah, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah, penyelenggara sekolah, pemerintah desa, Forkocam, Forkopimda, hingga pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.
" Kami sudah layangkan surat kepada kepala sekolah agar segera mencopot ketua Komite tersebut dari jabatannya karena sudah jelas melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Pasal 4." Ujarnya Pada Kamis (19/09/2024)
DJafar juga mengecam keras hal tersebut karena sebagai wakil Rakyat yang juga sebagai tokoh Partai yang terpilih harusnya fokus pada tufoksinya sebagai anggota dewan yang melayani masyarakat dan tidak haus akan kekuasaan lainya
" Menindak lanjuti masukan kami tentang pelaksaan pemilihan atau penujukan komite sekolah SMAN 11 Kab.Tangerang yang tidak sesuai rujukan dan tidak sesuai Permendikbud
Maka berdasarkan subtansi, kami berharap pihak sekolah agar segera merespon surat kami, dan Sangat di sayangkan bila anggota Dewan haus akan kekuasaan lainnya dengan merangkap jabatan, sebagai anggota dewan dan tokoh partai harusnya fokus pada tufoksinya melayani Rakyat, dan kami berharap !kepala sekolah agar segera mencopot ketua komite tersebut agar tidak menimbulkan polemik di publik" Tegasnya
(Red/Samsul)
Posting Komentar