Boyolali - MerakCyber.com,- Meski sudah menjadi polemik pemberitaan diberbagai media,masih saja ada oknum anggota TNI yang mencoreng nama baik di jajaran instansi didalamnya.
Pasalnya telah ditemukan diberbagai SPBU diantara nya di SPBU sunggingan dan SPBU sawit telah terjadi aktivitas yang memalukan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI dengan mengangsu solar bersubsidi.
Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan,TNI yang selama ini kita kenal sebagai pengayom masyarakat dan menjaga negara malah justru mencoreng nama baik.
Dengan beredarnya diberbagai media yang muncul menjadikan masyarakat bertanya tanya apa yang sebenarnya terjadi dinegara ini,dan seolah olah ada pembiaran yang dilakukan oleh sebagian oknum anggota TNI tersebut.
Kami menghimbau baik jajaran dari atasan anggota oknum TNI yang beraktivitas ilegal seperti pengangsuan solar diberbagai wilayah khusus nya Boyolali dan Sukoharjo menindak tegas oknum tersebut dengan memanggil dan memberikan sanksi kode etik dengan oknum yang bersangkutan yang sungguh sungguh mencoreng nama baik dari instansi TNI.
Hal ini jelas melanggar undang undang No 22 tahun 2021, Tentang minyak dan gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun penjara dan denda paling Tinggi Rp.60 .miliar rupiah.
Kami berharap jajaran atau atasan dari oknum anggota TNI tersebut menindak tegas pelanggaran pelanggaran terhadap oknum anggota TNI yang dibawahnya,yang sangat jelas merugikan masyarakat kecil dan menjadi kan kerugian Negara yang sangat besar.
(Red TIM.)
Posting Komentar