Menurut laporan, kejadian tersebut berlangsung pada Jumat, 15 November 2024, pukul 18:45. AAN, yang masih berstatus pelajar, membawa Mawar untuk menginap di hotel tersebut, meski keduanya masih di bawah umur. Berdasarkan keterangan, AAN berhasil memesan kamar dengan membayar Rp50.000 kepada resepsionis hotel, yang diduga tidak melakukan verifikasi identitas secara memadai.
“Kami sangat menyayangkan kelalaian pihak Hotel Bromo Indah yang mengizinkan anak di bawah umur untuk check-in tanpa pengawasan. Ini melanggar tanggung jawab mereka sebagai penyedia layanan yang seharusnya mematuhi peraturan perlindungan anak,” ujar Dian Risandi Nusbar, S.H. Sabtu,(16/11/2024)
Kantor Hukum DRN Lawyers & Associates berencana menggugat Hotel Bromo Indah ke Pengadilan Negeri Ungaran atas pelanggaran perlindungan anak sesuai UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang tersebut mengatur kewajiban negara, pemerintah, masyarakat, serta orang tua untuk melindungi hak anak.
Selain itu, tindakan ini juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No. 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), yang mencakup larangan, ketentuan pidana, dan peran masyarakat dalam perlindungan anak.
Kantor hukum ini mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan menjaga hak-hak anak dari segala bentuk pelanggaran, serta memastikan semua pihak, termasuk pelaku usaha, bertanggung jawab atas perlindungan anak.
(Red.Oky/Andi)
Posting Komentar