Salah seorang wartawan berinisial AR dari media meraknusantara.com mengalami ancaman serius ketika melakukan konfirmasi terkait aktivitas ilegal tersebut. AR mengaku diancam dengan senjata tajam oleh pedagang di warung itu. "Saya mau ditusuk, arogan sekali pedagang di sana," kata AR saat memberikan keterangannya kepada rekan media. Kamis (14/11/204)
Menanggapi insiden ini, Pimpinan Redaksi meraknusantara.com, Harry Wibowo, mengutuk keras tindakan yang mengancam keselamatan wartawannya. "Kami akan melaporkan tindakan ini ke pihak berwenang karena mengancam kebebasan pers dan keselamatan jurnalis. Namun, kami membuka kesempatan bagi pihak warung untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini," ujar Harry.
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 2 ayat 1, menetapkan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara bagi pelaku yang membawa atau menggunakan senjata tajam untuk mengancam orang lain. Peredaran obat-obatan ilegal dan tindakan kekerasan ini diharapkan dapat ditindak tegas oleh aparat penegak hukum di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, guna melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan menjamin keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas.
Posting Komentar