Polisi Berhasil Menangkap 2 Pengedar Narkotika di Pekanbaru

 


Pekanbaru.- merakcyber.com,-  Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, berhasil menangkap dua orang bandar Narkoba di Kota Pekanbaru. Kedua orang itu adalah Rudi dan Muhammad Arif.


Dari tangan mereka, pihak kepolisian menyita 2,6 Kg sabu dan 6000 butir pil happy five (H5). Tidak hanya itu, Polisi juga menyita 479 butir ekstasi, 17 butir ekstasi berbentuk kapsul, dua buah timbangan digital, 5 unit handphone dan dua unit sepeda motor.

"Tersangka Rudi merupakan residivis," ujar, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes. Pol. Dr. Manang Soebeti, Sik., M.Si., dilansir dari laman idntimes, Sabtu (21/12/24).

Pengungkapan ini dilakukan oleh tim Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, dan Kanit Opsnal Subdit I, AKP Noki Loviko.

Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa dalam pengungkapan tersebut, pihaknya melakukan penggerebekan di 2 lokasi.

Pertama disebuah kostan di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru. Kedua di sebuah kostan yang berada di Jalan Lion Air, Kelurahan Tangerang Utara, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

"Yang pertama ditangkap tersangka Rudi. Kemudian tersangka (Muhammad) Arif," jelasnya.

Ia mengatakan, setelah berhasil menangkap Rudi, pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Dimana, dari hasil keterangan Rudi, masih ada barang bukti lainnya ditangan Arif.

Atas hal itu, pihaknya melakukan pengembangan dengan cara memancing melalui handphone untuk menyuruh Arif datang ke kostan Rudi.

"Setibanya dikostan tersangka Rudi, tim langsung menangkap tersangka Arif. Dari hasil interogasi, tersangka Arif mengaku ada menyimpan barang bukti Narkoba di kostannya di Jalan Lion Air.

Tim kemudian ke kostan tersangka Arif untuk melakukan penggeledahan," jelasnya.

"Jadi dikostan Rudi tim mengamankan 1,6 Kg lebih sabu, 4500 H5 dan 479 butir ekstasi dan 17 butir ekstasi berbentuk kapsul Sedangkan dikostan Arif, tim mengamankan 1 Kg sabu, 1500 pil H5 dan 1 bungkus kecil serbuk ekstasi," ujarnya.

Ia mengatakan kedua tersangka tersebut merupakan jaringan Internasional. Dimana, barang haram tersebut berasal dari Malaysia.

"Jaringan Internasional juga. Barang dari Malaysia," lanjutnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, rencananya Narkoba itu diedarkan saat malam pergantian tahun baru 2025.
"Akan diedarkan di Pekanbaru juga. Rencananya untuk malam tahun baru," tutupnya.

(red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama