Kabupaten Tangerang, -merakcyber.com,- Korban kasus perampasan Mafia tanah penipuan, pemalsuan surat dan penggelapan mendatangi Kantor Polres Kota Tangerang Polda Banten/Polres Tangerang Kabupaten pada Jumat ( 28-Desember-2024) lalu.
Setibanya di kantor ruangan Subdit Harta dan Benda (HARDA), korban dan saksi memberikan keterangan peristiwa perkara dugaan kasus penipuan, pemalsuan surat dan penggelapan.
Dalam kesaksiannya korban inisial S menceritakan, dapat surat undangan limpahan dari Polda Banten ke Polres Kota Tangerang untuk memberikan informasi hasil penyelidikan/Lidik, dan meminta wawancara klarifikasi perkara.
"Dalam waktu dekat nanti habis tahun baru kita proses yah, kata penydik, korban dan saksi nanti kita panggil lagi untuk memberikan keterangan informasi lebih lanjut," ucap korban kepada wartawan. Selasa 28, Januari,2025.
Kasus menurut korban tidak ada penyelesaian/penjelasan Selasa, 28-Januari-2025 korban mengkonfirmasi penyidik BRIPTU Yoga Marsito melalui via WhatsApp mengatakan nanti pak saya lagi liburan, disingung kapan ada tindakan hari apa dan tanggal berapa, BRIPTU Yoga selaku penyidik enggan merespon lebih lanjut atau bungkam seribu bahasa," kata korban.
Diketahui isi surat rujukan sebagai berikut.
1. a. Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
b. Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia.
c. Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang kitab Undang-undang hukum pidana.
d. Laporan polisi nomor. LP/B/252/IX/SPKT III. Ditreskrimum/2024/Polda Banten tanggal 6 September 2024.
e. Surat perintah penyidikan nomor. SP. Lidik/ 2379/XII/RES.1.24./2024/Reskrim tanggal 9 Desember 2024.
2. Sehubungan dengan rujukan di atas, diberitahukan kepada saudari bahwa Penyidik Unit Harda Satreskrim Polresta Tangerang sedang melakukan penyelidikan terhadap adanya Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau pemalsuan surat dan atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP yang terjadi di aula Kantor Desa Kedung, Kec. Gunung Kaler Kab. Tangerang pada sekira bulan Maret 2018.
3. Guna tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut, dimohon saudari untuk hadir memberikan keterangan menemui penyidik pada;
a. Hari/tanggal : Jumat/27 Desember 2024;
b. Jam : 09,30 Wib;
c. Tempat : Ruangan Unit III Harda Satreskrim Polres Kota Tangerang, Jl.Haji Abdul Hamid Tigaraksa Kab. Tangerang;
Dengan membawa dokumen terkait serta dokumen pendukung lainnya yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana/perkara tersebut.
4. Apabila saudari membutuhkan informasi lebih lanjut, ditunjuk Penyidik/Penyidik pembantu atas nama IPDA Gunadi, S.H / BRIPTU Yoga Marsito, untuk memudahkan dalam berkordinasi dan berkomunikasi dapat menghubungi melalui nomor HP 08xxxxx HP 08xxxxx.
5. Demikian untuk menjadi maklum
Tembusan Kapolresta Tangerang.
Sampai berita ini terbitkan awak media menkonfirmasi pihak penyidik namun belum ada jawaban.
(red)
Posting Komentar