Kabupaten Banyumas - Merakcyber.com,- Aparat penegak hukum setempat, yakni Polres Banyumas di mohon melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 44.531.36 Kalibagor yang terkesan bekerja sama dengan mafia BBM demi mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat.
Hal ini terbukti dengan penemuan awak media pada hari kamis 16/01/25 pukul 16.10 WIB di
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 44.531.36 Kalibagor yang tepatnya berada di Jl.Raya Banyumas No.15, Dusun III Kalibagor,Kec.Kalibagor, Kabupaten Banyumas-Jawa Tengah (53191) yang sebelumnya pernah di berikan peringatan oleh Pertamina pada waktu lalu terkait Kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar kepada para mafia. Namun hal itu tak membuat pembelajaran bagi pihak SPBU Kalibagor bahkan seakan-akan tak takut dengan hukum.
PIhak dari SPBU 44.531.36 Kalibagor, diduga kuat kembali beraktivitas melayani mobil tangki siluman/yang sudah di modifikasi untuk pengangkut atau ngangsu Solar subsidi dispbu tersebut.
Ironisnya pihak operator SPBU 44.531.36 Kalibagor Banyumas seakan telah mengetahui dan bahkan di duga ada kerja sama untuk melayani kendaraan yang tampak telah dikondisikan kehadirannya.
awak media kemudian mengkonfirmasi supir mobil truk berwarna coklat muda yang ditutup dengan terpal warna biru dengan muatan kapasitas 5000 kl atau 5 ton tersebut mengakui bahwa TRUK tersebut benar pelangsir atau ngangsu BBM subsidi jenis Solar.dan supir mengatakan armada tersebut milik seseorang yang bernama AMIN.
Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar,”.
Begitu sangat jelas ada aturan UU nya, bahkan sanksi bahkan pidananya. Pembeli BBM dengan jeriken atau jenis lainnya dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001.
Maka dengan hal tersebut diatas, kami melaporkan dan meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum), khususnya kepada Polres Banyumas untuk segera bertindak dan menangkap para mafia BBM jenis solar subsidi agar hal ini tidak ada kesan publik kepada pihak aparat sengaja tutup mata terhadap aktifitas para mafia BBM.
Kami berharap aparat kepolisian setempat baik polres Banyumas dan Polda Jateng serta BPH migas bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut dan memberikan sanksi atau pembinaan terhadap SPBU yang ikut membantu.
Red Oky
Posting Komentar