TANGGAMUS - merakcyber.com,- Lapor Pak Presiden!! Ada Aktivitas pertambangan tanpa izin (Peti) alias tambang batu kapur ilegal di Dusun Hilian Baji, Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung belum mengantungi izin. Tambang tersebut, diduga dikelola oleh seseorang atas nama Thoriq Kusumo terpantau dari aplikasi laman whatsapp massager. Jum'at, (24/01/2025).
Pertambangan batu kapur ilegal tersebut, dikelola sejak Bulan November, Tahun 2024 lalu, menurut keterangan warga setempat.
Menurut M Yusuf warga Dusun Hilian Baji mengatakan, sejak mulai beroperasinya tambang batu kapur tersebut tidak ada satupun warga di lingkungannya untuk dimintai tandatangan untuk izin gangguan (HO).
"Belum ada satupun masyarakat yang belum dimintai tandatangan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh pengelola tambang batu kapur, " Kata M Yusuf saat dikonfirmasi oleh kantor Redaksi media ini.
Lebih kurang sekitar 2 (Dua) Bulan beroperasi tambang batu kapur sudah berdampak rusaknya akses jalan masyarakat.
"Akses jalan mulai rusak di RT 03, sudah musim penghujan kena muatan berat," Ujar Ma'ruf Kepada Dusun 4 (Hilian Baji).
Terpisah, Thoriq Kusumo saat dikonfirmasi media ini lewat telpon genggam via aplikasi whatsapp dirinya mengaku jika tambang batu kapur sudah mengantungi izin dari pemerintah.
"Sudah, saya juga ndak bisa memberi tahu lewat telepon, kebetulan saya lagi di Jakarta, kita juga ndak sembarangan memberikan info",Dalihnya. Rabu, (08/01/2025).
Kemudian, di Hari Jum'at, Tanggal 24 Januari Tahun 2025 Thoriq Kusumo dikonfirmasi soal perizinan tambang batu kapur yang diduga miliknya. Namun, Thoriq Kusumo pemilik tambang lewat sambung telepon melakukan pengancam karena ogah dikonfirmasi soal kepemilikan izin tambang.
"Maksudnya apa Pak, Bapak jangan ngomong begitu kalau sama saya nih, jangan seolah ndak mau", kata Thoriq Kusumo dengan kata menghardik.
Lebih lanjut, saat jurnalis media ini mengkonfirmasi soal nada acaman Thoriq Kusumo.
" Bapak mengancam saya? (kata jurnalis),
"Saya ngancam apa sama Bapak, Bapak whatsapp dengan saya jangan begitu, saya mau ngapain kesana (Hilian Baji)", timpalnya Thoriq Kusumo.
Saat dikonfirmasi soal izin gangguan (HO) dan aktivitas tambang batu kapur, Thoriq Kusumo tetap menjawab dengan nada dan volume kencang.
"Kenapa haru izin itu tanah saya, apa yang harus saya izinin, saya ngapain disitu? Bapak jangan macam-macam dengan saya berarti Bapak tidak mau berteman dengan saya, oke nanti kita bertemu oke, oke oke", ujar kalimat Thoriq Kusumo dalam suara recorder dengan berulang-ulang mengeluarkan nada mengacam.
"Saya tanya sama Bapak, saya ngapain disitu? " Kata Thoriq.
"Bapak aktivitas tambang", tanya jurnalis media ini kepada Thoriq Kusumo pemilik tambang batu kapur ilegal.
"Bapak jangan macam-macam dengan saya"pungkasnya Thoriq Kusumo.
Terpantau dari jarak jauh melalui tangkap kamera di lokasi galian tambang batu kapur, tidak ada aktivitas pergerakan alat berat, hanya ada satu alat berat ekskavator jenis Caterpillar (CAT) dan gubuk.
Dalam Undang-undang Minerba Tahun 2009 sudah mencantumkan ancaman pidana dan denda. Namun, masih saja banyak terjadi aktivitas Peti atau pertambangan ilegal.
Padahal aktivits Peti juga memiliki bahaya buat alam. Inilah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Pemerintah Pusat dan masyarakat. (Redaksi)
Posting Komentar