Kota Tangerang,- merakcyber.com,- DPD Badak Banten Kota Tangerang menyoroti kondisi Trotoar di Wilayah Jatake yang beralih fungsi menjadi tempat jualan, terutama di sepanjang jalan pertigaan Gajah Tunggal Kelurahan Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Kamis, 16/1/25
Mustofa Ali, S.H., M.H Ketua DPD Badak Banten Kota Tangerang dalam wawancaranya menyampaikan awak media bahwa terkait Trotoar beralih fungsi menjadi tempat jualan sudah rahasia umum.
"Terkait Trotoar khususnya di Jatake Kecamatan Jatiuwung itu sudah tidak aneh, bahkan mungkin di semua wilayah yang hal ini terkadang menjadi keluhan masyarakat pejalan kaki, apalagi ketika menjelang sore hari para pedagang sudah memasang tempat usahanya yang padahal di wilayah volume pejalan kaki sangat padat karena karyawan sedang keluar dari pabrik-pabrik atau tempat usahanya dan kondisi jalan utama sedang macet-macetnya". Ucap Mustofa Ali
Mustofa Ali sebagai praktisi hukum menjelaskan apa yang terjadi melanggar aturan yang ada.
"Yang saya sampaikan sebelumnya saat ini pada faktanya bukan lagi Trotoar yang beralih fungsi bahkan ada beberapa pedagang menggunakan bahu jalan, jelas ini melanggar Undang-Undang LLAJ dan melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf K Perda Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum yang isinya setiap orang atau badan di larang mempergunakan jalan, Trotoar, jalur hijau, taman selain untuk peruntukannya". Tambah Mustofa Ali
Mutofa Ali berharap semua pihak sadar akan hukum baik pedagang ataupun pemerintah yang punya kewenangan untuk menertibkan.
"Saya berharap semuanya sadar akan aturan yang sudah ada, saya yakin semuanya faham akan hal ini, karena kita hidup ditengah Kota, bagi masyarakat tertib dalam berdagang jangan sampai merugikan masyarakat lain dan begitupun pihak pemerintah yang berwenang untuk menertibkan sesuai aturan agar bisa mengkontrol masyarakat sehingga tercipta Ketertiban ditengah masyarakat". Harap Mustofa Ali
(Harsus)
Posting Komentar