Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 14 Tersangka Peredaran Uang Palsu


Serang.- merakcyber.com,-  Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap 14 pelaku tindak pidana peredaran uang palsu. Para tersangka tersebut yaitu AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58), dan AS (59).


“Menanggapi informasi mengenai dugaan penjualan atau penyebaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten, khususnya yang terjadi di KFC Citra Raya Cikupa yang berlokasi di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, KecamatanCikupa, Kabupaten Tangerang, telah terindikasi bahwa uang palsu tersebut diperdagangkan dan disebarluaskan dengan tujuan meraih keuntungan dalam bentuk uang tunai dari para korban,” jelas Dirreskrimum Polda Banten Kombes. Pol. Dian Setyawan, Kamis (6/2/25).

Dirreskrimum Polda Banten menerangkan, kasus ini berawal saat anggota Resmob Ditreskrimum Polda Banten menerima informasi mengenai adanya penjualan dan peredaran uang palsu di wilayah hukum PoldaBanten. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian yang terletak di KFC Citra Raya Cikupa, tepatnya di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Dalam proses penyelidikan, petugas kemudianmenginterogasi seorang pria yang mencurigakan berinisial (ZL),” ungkap Dirreskrimum.

Hasil dari interogasi tersebut, ujarnya, mengungkapkan adanya barang bukti berupa uang palsu senilai Rp15.000.000 yang disimpan di saku jaketnya dengan pecahan Rp100.000. Uang tersebut, ungkapnya, didapatkan dari DS dan saudara AS yang berada di wilayah Bandung.

“Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan guna proses hukum yang sesuai,” jelasnya.

Kombes. Pol. Dian menerangkan, motif para tersangka yakni untuk mendapatkan keuntungan berupa uang tunai yang diberikan oleh para korban. Para pelaku pun menggunakan modus menawarkan kepada korban untuk membeli uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli, di mana mereka akan mendapatkan uang palsu sebanyak 4 kali lipat dari nilai uang rupiah asli yang diserahkan.

Para terdangka dijerat Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau pasal 26 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp50.000.000.000.

(red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama