SEMARANG - merakcyber.com,- – Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Polri Kota Semarang, Johanes Krisnantoro menegaskan dari hasil investigasi lembaganya bersama awak media di lapangan ditemukan produk minyak goreng Merk Emas Kita yang diproduksi di Sragen, ternyata belum mengantongi izin.
“Investigasi KANNI bersama awak media di pabrik minyak goreng Emas Kita di Sragen menemukan produksi itu belum mengantongi izin dari instansi berwenang,” kata Johanes Krisnantoro di Semarang, Sabtu (1/2/2025).
Kris, panggilan akrab Johanes Krisnantoro, memaparkan pemilik pabrik minyak goreng Emas Kita, Ari Widodo saat dikonfirmasikan seputar izin usaha industri atas pabriknya mengaku hingga kini belum ada.
“Izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Standari Nasional Indonesia (SNI), izin halal dan izin edarnya diklaim baru dalam proses pengurusan. Jadi khan menyalahi peraturan,” kata Kris.
Kendati belum mengantongi izin resmi dari pemerintah, kata Kris, pabrik tersebut sudah mengedarkan produksinya ke sejumlah wilayah di Indonesia. Kondisi ini dikuatkan dengan penemuan BPOM terhadap minyak goreng Emas Kita saat razia di pasar wilayah Batang, Pekalongan dan sekitarnya.
Di hadapan Kris dan awak media, Ari mengaku peredaran minyak goreng tersebut atas seijin LSPRo, lembaga pengurusan sertifikasi BPOM, serta juga telah berkoordinasi dengan anggota Krimsus Polda Jateng yang berinisial BL dan YL.
Sebelumnya, pabrik minyak goreng milik Ari sekitar bulan Agustus 2024, pernah didatangi anggota Krimsus Polda Jateng. Pada saat diberi teguran polisi, Ari lantas menutup usahanya.
Namun, sambung Kris, selepas berkoordinasi dengan anggota Krissus Polda yang berinisial BL dan YL, Ari kembali membuka usahanya, meski izin usaha belum juga dikantonginya.
Kris menuturkan investasi KANNI atas peredaran minyak goreng Emas Kita yang nekat memproduksi kebutuhan pokok, meski belum berizin, dilakukan atas maraknya pengaduan masyarakat. Masyarakat curiga terhadap kualitas produk minyak goreng Emas Kita lantaran ukuran/isinya tidak sesuai dengan keterangan yang dicantumkan pada kemasannya.
“Saat kami cek ke BPOM, ternyata ukurannya tidak sesuai dengan kemasan yang dicantumkan. Parahnya lagi, minyak goreng merk Emas Kita ternyata masih belum mengantongi izin dari instansi yang berwenang,” ujar Kris.
Red Oky pujianto
Posting Komentar