Warung Aceh Di Desa Kedaung Barat Edarkan Tramadol Dan Eximer Tanpa tersentuh Hukum


Tangerang- merakcyber.com,- Lagi-lagi ditemukan warung Aceh berdagang obat obatan daftar G Jenis tramadol dan eximer tanpa ijin dan meresahkan warga, warung yang berada di RT 005/ RW 002 Desa Kedaung Barat Kecamatan Sepatan Timur  ini terlihat dengan bebas mengedarkan obat-obatab daftar G dan seolah tak tersentuh Hukum.

Menurut keterangan warga masyarakat dan pantauan awak media warung Aceh ini berpura-pura seperti warung kelontong biasa sehingga sepintas memang tidak terlihat sebagai warung obat, dan bagi orang awam tentunya tidak akan menduga kalau warung aceh tersebut adalah pengedar obet daftar G yang dilarang pemerintah karena jenis obat tersebut memiliki efek narkotika.

Beberapa masyarakat mengatakan bahwa mereka resah karena banyaknya para pembeli yang nota bene masih dari kalangan anak anak remaja.

"Kami resah , keberadaan warung Aceh ini cukup mengganggu dan kami khawatir anak anak kami agar terpengaruh dan ikut mengonsumsi obat tramadol dan eximer" kata salah satu warga.

Selain itu warga juga mengatakan selama ini aparat Desa dan APH belum pernah memberikan teguran ke warung aceh tersebut.

Menurut undang undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 jelas dinytakan berdagang atau mengedarkan obat keras tanpa ijin dapat dituntut hukuman pidana serta denda jutaan rupiah.

Dengan terbitnya pemberitaan ini diharapkan aparat pemerintahan setempat (Pemdes Kedaung Barat) dan juga Aparat Penegak Hukum (Polsek Sepatan) dapat bertindak dan menutup tempat atau warung aceh pengedar obat Tramadol dan eximer di wilyah  RT 005/ RW 002 Desa Kedaung Barat Kecamatan Sepatan Timur.

(red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama