Serang.- merakcyber.com,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan tersangka pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berinisial DS (56). Tersangka menjalankan aksinya dengan modus menjual tanah seolah-olah tanah miliknya padahal diketahui tanah tersebut tanah milik orang lain/milik perusahaan PT ARYA LINGGA MANIK.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan menjelaskan, kasus ini bermula dengan adanya laporan dari Dedi Haryadi yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Gerinda. Laporan terdaftar dengan Nomor : LP/B/181/VII/2023/SPKT II. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, tanggal 25 Juli 2023.
“Peristiwa terjadi pada sekitar bulan Juni 2020 di rumah makan soup ikan alun-alun Kota Serang dan di Cafe Kopi Jalu yang beralamat di Jl. Abdul Hadi Kebon Jahe Kota Serang, dengan cara pihak korban Sdr. Dedi Haryadi yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Gerinda menyuruh Sdr Sarja Kusuma Atmaja untuk menyerahkan sejumlah uang dengan nilai sebesar Rp386.500.000 kepada tersangka DS,” jelasnya, Kamis (17/4/25).
Ia menerangkan, uang itu untuk pembelian sebidang tanah dengan luas 2.551 m2 yang terletak di Desa Nagara Kec. Kibin Kab. Serang. Namun, setelah bidang tanah tersebut dibayar oleh pihak korban tidak bisa menguasai tanah tersebut karena terdapat somasi dari pihak PT Arta Lingga Manik yang menyatakan tanah tersebut adalah milik perusaah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan.
“Di mana hal tersebut menegaskan bahwa bidang tanah tersebut bukan milik tersangka DS, sehingga dengan adanya peristiwa tersebut Sdr Dedi Haryadi menjadi korban penipuan dan atau penggelapan dengan nilai kerugian sebesar Rp382.650.000,” ungkapnya.
Tersangka DS dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara.
[17.32, 17/4/2025] Wartawan Ayu: Dokumentasi Polda Banten
(red)
Posting Komentar